
Penulis: Sahri
Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mewacanakan tenaga honorer di instansi pemerintah dihilangkan mulai tahun 2023. Pemerintah kelak akan membuat sebuah program dimana status pegawai pemerintahan pada tahun 2023 hanya terdapat dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, keduanya ini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).