
Pemerintah mengambil keputusan keberadaan honorer di lingkungan pemerintahan harus selesai pada Tahun 2023. Para tenaga kerja honorer masih diberi kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, melalui tahap seleksi dalam bentuk PPPK dan CPNS. Pemerintah memberikan dua pilihan kepada tenaga kerja honorer. Dimana, tenaga kerja honorer yang sudah berusia di bawah 35 Tahun bisa mengikuti ujian PNS, sedangkan tenaga kerja honorer yang sudah berusia di atas 35 Tahun bisa mengikuti ujian PPPK. Selanjutnya, apabila tenaga kerja honorer tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK akan diberi kesempatan bagi pemerintah bekerja apabila dibutuhkan pemerintah daerah dan digaji sesuai dengan upah minimum regional(UMR). Kemudian, terkait dengan beberapa pekerjaan dasar di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Menpan RB menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Melalui Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu PPPK. Hal tersebut merupakan hasil rapat dengan pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.
Berdasarkan penataan tenaga kerja honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana terdapat masa transisi selama lima tahun bagi para tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer dilakukan bertahap hingga tahun 2023 mendatang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), akan memberikan prioritas bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan dari eks-tenaga honorer KII untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK. Namun, Pemerintah menegaskan hal tersebut bukan berarti tenaga honorer lainnya tak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Selanjutnya, sejak diterbitkan PP Manajemen PPPK, seluruh instansi pemerintahan pusat dan daerah diberikan waktu oleh pemerintah untuk membenahi struktur kepegawaian. Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi instansi pemerintahan yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer pada pada masa transisi. Sesuai dengan pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni ayat 1 bahwa PPK dilarang mengangkat non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada ayat 2 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), yakni pejabat yang berada pada sektor lain di lingkungan instansi pemerintahan melarang pengangkatan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Instansi yang melakukan pengangkatan secara sepihak akan dikenakan Pasal 96 PP 49 tahun 2018, dimana sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.