Tolak UU Cipta Kerja, SPSI Babel Temui Wagub

    INTRIK.ID, BABEL – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Bangka Belitung melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, berlangsung di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Kamis (24/03/22).

    Ketua SPSI, Darusman menuturkan bahwa kehadiran dirinya dan rombongan untuk menyampaikan terkait kebijakan Pemerintah Pusat atas undang-undang tenaga kerja.

    “Ini sebagai implementasi gerakan nasional yang beberapa waktu yang lalu, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam waktu dua tahun harus di perbaiki,” ungkap Darusman.

    Menurutnya, pihaknya terus memantau kebijakan tersebut dan sampai saat ini UU Cipta Kerja belum ada tanda-tanda perbaikan, oleh sebab itu pimpinan konfederasi SPSI Pusat melakukan protes kepada Pemerintah Pusat.

    Atas hal tersebut, SPSI seluruh Indonesia melakukan hal yang sama, termasuk SPSI Babel. Namun menurut Darusman, SPSI Babel melakukan bentuk aksi yang bermartabat, santun, dengan tidak menggerakkan massa yang dinilai lebih baik.

    Untuk itu, tujuan SPSI Babel melakukan pertemuan ini dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung salah satu bentuk solidaritas SPSI Babel terhadap permasalahan ini.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook