
Darusman berharap, sikap solidaritas SPSI Babel ini mendapatkan perhatian oleh Pemprov Babel melalui Disnaker Babel.
“Bahwa Babel ikut menolak, bukan ikut merevisi, tetapi menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker,” tegas ketua diiringi kata setuju oleh jajarannya.
Penolakan ini, karena UU Ciptaker diputuskan secara inkontitusional, artinya undang-undang tersebut telah melanggar dasar pembentukan undang-undang.
“Turunan UU Ciptaker memang melukai hati para buruh, karena banyak yang kena PHK, inilah yang sangat kami sesali,” pungkasnya.
Untuk itu, (RUU) Omnibus Law ini dapat menjadi perhatian pemerintah supaya omnibus law ini betul-betul dapat dikawal sebagaimana mestinya.