Tokoh Adat Sesalkan Penangkapan Tiga Warga Tanjung Berikat

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tokoh Adat Tanjung Berikat, Rojali sesalkan penangkapan tiga warga oleh Polres Bangka Tengah lantaran mengambil barangnya sendiri meskipun berada di rumah orang lain.

    Ia menilai permasalahan itu seharusnya tidak sampai ke tanah hukum karena sesuai kesepakatan adat pemilik modal boleh mengambil barang jika nelayan tak melaut untuk menutupi hutang.

    “Jika dari kasus kemarin, harusnya tiga orang itu tidak salah dan sesuai hukum adat yang berasal kekeluargaan ya sah-sah saja barangnya diambil atau diamankan mengingat nelayan (pelapor) tak lagi melaut. Kan memang hutangnya belum lunas,” ungkapnya, Minggu (15/12/2024).

    Rojali mengatakan hutang piutang berupa barang itu sudah ada sejak kelompok nelayan di Tanjung Berikat ini terbangun dimana memang pemodal menyiapkan kebutuhan nelayan.

    “Hutang piutang dengan asas kekeluargaan, dimana pemodal menyiapkan kebutuhan nelayan, dan nelayan menjual hasil tangkapan ke pemodal. Itu saja sebenarnya,” ujarnya.

    BPD Batu Beriga, Andro mengatakan dalam hal ini keperluan nelayan didanai oleh pemodal diawal namun dengan catatan peralatan yang didanai itu bisa diambil lagi jika tak mampu membayarnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook