
Oleh:
Patricia Widya Sari, S.H., M.H..
Dosen Kriminologi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
Beberapa waktu ini kita melihat fenomena kasus kejahatan terhadap orang lain, yang mana pelaku kejahatan tersebut melakukan tindakan bunuh diri setelah melakukan tindak kejahatan tersebut sebelum di proses dan diadili oleh pihak-phak terkait. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Pangkalpinnag tepatnya di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, seorang suami tega menganiaya istrinya hingga tewas. Namun setelah membunuh istrinya pelaku melakukan tindakan bunuh diri dengan cara meminum racun rumput.
Setelah membunuh istrinya pelaku juga sempat menyerang dan membacok anaknya dengan menggunakan sebilah parang. Setelah pelaku menyerang anaknnya, kemudian pelaku berjalan ke arah dapur dan sempat berbicara kepada anaknya untuk meminta maaf, lalu pelaku melaukan tindakan bunuh diri dengan menenggak racun rumput. Sementara pihak kepolisian menduga motifnya karena permasalahan keluarga, namun saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
Tindakan bunuh diri setelah melakukan kejahatan dalam perspektif kriminologi dapat dipahami melalui berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku kriminal dan mental seseorang antara lain, faktor kepribadian yang mana pelaku kejahatan memiliki gangguan kepribadian atau masalah mental lainnya yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyesuaikan diri dengan norma sosial dan mengelola emosi mereka. Faktor tekanan sosial yang didapat dari lingkungan sosial atau hukukan yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri.
Rasa bersalah, malu, atau takut akan konsekuensi hukum dapat memberikan tekanan tambahan pada individu yang telah melakukan kejahatan. Faktor penyesalan dan pengakuan oleh pelaku kejahatan yang mana mereka merasa sangat menyesal atas tindakan mereka dan tidak dapat mengatasi perasaan bersalah tersebut. Mereka menganggap bunuh diri sebagai cara untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan mereka atau untuk mengakhiri penderitaan psikologis yang mereka alami. Faktor perasaan putus asa setelah melakukan kejahatan, pelaku mungkin merasa tidak ada jalan keluar dari situasi yang sulit yang akan dihadapi atau tidak ada nya harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Perasaan putus asa ini juga dapat memicu pemikiran bunuh diri. Kemudian faktor situasi yang penuh dengan tekanan dari lingkungan, seperti tekanan ekonomi, konflik interpersonal, atau ketidakstabilan kehidupan yang dapat menyebabkan stres yang cukup besar bagi pelaku, yang kemudian dapat menjadi pemicu untuk tindakan bunuh diri setelah melakukan