
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Polisi Resort Bangka Tengah (Polres Bateng) berhasil menangkap Kusnan alias Balap, pelaku begal di Pantai Desa Penyak Kecamatan Koba, Kamis (18/8/2022).
Pria 52 tahun itu diketahui melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) terhadap sepasang remaja, HK (16) dan AT (17).
Kejadian itu bermula saat kedua remaja itu sedang bersantai pantai Desa Penyak pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian datang pelaku dan memaksa memberikan barang-barang berharganya.
Mendapat perlakuan tersebut, keduanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Koba untuk segera ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut.
Pelaku berhasil diringkus pada, Rabu (17/8/2022) di rumahnya di Simpang Katis tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan dirumahnya di Simpang Katis tanpa perlawanan. Dimana tim cobra Sat Reskrim mendapat informasi terhadap keberadaan dan langsung meringkus pelaku,” ungkap Wawan.
Ia menuturkan, dari tangan pelaku di dapati barang bukti berupa satu unit motor dan sebuah hanphone.
“Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan juga beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yakni 1 Unit Handphone Merk Vivo Y12s bewarna Glacier Blue dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio Bewarna Biru,” jelasnya.
“Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Wawan. (Erwin)