Scroll untuk baca artikel
IMG-20231101-WA0005
PangkalpinangPeristiwa

Tiga Organisasi Pers Nyata Protes Kepada Kejati Babel

182
×

Tiga Organisasi Pers Nyata Protes Kepada Kejati Babel

Sebarkan artikel ini
IMG 20220728 WA0001
Caption: Tiga organisasi Pers, PWI, IJTI, AJI saat menyampaikan rencana sikap protes kepada Kejati Babel.

PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Sebanyak 3 organisasi pers akan menyatakan protes terhadap Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Bentuk protes itu akan gelar aksi besok , Jumat ( 29/7/2022). Protes dilakukan buntut dari sikap arogansi oknum Kejati Babel, melarang salah satu awak media mengambil foto, saat peliputan kunjungan Jaksa Agung ST. Burhanuddin meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa Kejati Babel , Rabu 27 Juli 2022.

Tiga Organisasi nyatakan protes yakni Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ), Aliansi Jurnalis Indonesia ( AJI ). Rencana protes itu disampaikan dalam keterangan pers , Kamis ( 28/7/2022) sore di Pangkalpinang.

Ketua PWI Babel M. Fakhturrahman alias Boy apa yang dilakukan oknum Kejati Babel bentuk menghalangi kebebasan pers.

“Sikap oknum Jaksa di Kejati Babel tersebut diduga sebagai salah satu bentuk menghalangi kebebasan pers, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Secara umum kami menilai ada pelecehan terhadap profesi wartawan, dan menjadi kewajiban kami menyikapi hal yang dianggap ancaman bagi kebebasan pers. Apalagi sampai menantang berduel. Arogansi ini kami nilai sudah melampaui batas. Untuk itu kami akan menyampaikan protes dengan aksi di depan Kejati Babel besok,” kata Boy.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independent Babel, Zulkordi mengatakan jangan hancurkan kepercayaan publik.

“Penegak hukum Indonesia sedang jadi sorotan. Kasus Brigadir J cukup menjadi refleksi agar penegak hukum terus membangun kepercayaan publik. Jangan pula Kejaksaan kemudian membuat hancur kepercayaan publik dengan cara-cara dan sikap arogan terhadap pers. Seolah-olah banyak yang ditutup-tutupi sampai harus berhadap-hadapan dengan pers,” ujarnya.

Menurut Zulkordi harus ada sanksi agar ada efek jera.

“Salah satu penekanan kita adalah sanksi. Biar ada efek jera sehingga tak terulang lagi kejadian-kejadian yang menciderai kebebasan pers. Jurnalis pun punya aturan main yang manakala dilanggar tetap disanksi. Secara institusi Antoni Ramli sudah saling memaafkan, namun bicara soal menciderai kebebasan pers, itu ranah profesi yang harus disikapi, sebagai penangkal agak tidak terulang lagi. Kita ambil hikmah atas kejadian ini, semoga dari sini menjadi pembuka jalan terbangunnya komunikasi dan sinergi yang baik dengan korp Adhiyaksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua IJTi Babel Joko Setyawanto ikut memberikan pernyataan keras atas insiden berbau arogansi terhadap pers tersebut.

“Apapun bentuknya, apapun dalihnya aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi mengarah pada upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan. Sebagai salah satu dari organisasi profesi konstituen Dewan Pers, IJTI tentu berkepentingan untuk memastikan kondusifitas kemerdekaan pers di Bangka Belitung tetap terjaga tanpa harus dinodai oleh tindakan yang dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang diamanatkan UU No.40 tahun 1999. Kami berharap insiden ini tidak lagi terjadi di era keterbukaan seperti saat ini. Insiden ini dapat diselesaikan secara bijaksana dengan semangat soliditas menjaga kemerdekaan pers di tanah air, khususnya di Bangka Belitung,” tegasnya.

Boy menambahkan aksi besok akan menyebarkan undangan terbuka.

“Kami menyebarkan undangan terbuka kepada seluruh rekan-rekan satu profesi, rekan-rekan wartawan seluruh Babel, jika ingin ikut menyampaikan protesnya atas ancaman terhadap kebebasan pers ini,” ujar Boy.

No Slide Found In Slider.
Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas