BANGKA. INTRIK.ID – Aktivitas penambangan Tambang Inkovensional ( TI ) jenis rajuk disepanjang sungai Perimping, Kecamatan Riau Silip, diduga ilegal, untuk sekian kalinya ditertibkan.
Penertiban dilakukan Polres Bangka beserta Polsek Riau Silip, dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedy Setiawan, Senin ( 19/4/2021) siang.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui KabagOps Kompol Ricky Dwiraya Putra membenarkan kegiatan dimaksud.
“Penertiban ini dilakukan kesian kalinya setelah mendapatkan komplain dan laporan dari masyarakat nelayan.
Hari ini kembali kita turunkan tim untuk menertibkan TI apung jenis rajuk di sepanjang Sungai Primping,” kata Ricky Dwiraya Putra.
Saat berada dilokasi, sejumlah TI rajuk dihentikan aktifitasnya.
“Ada beberapa TI rajuk ketika kita sampai dilokasi sedang beraktivitas, segera kita tertibkan. Para pekerja langsung melarikan diri menggunakan speed boat ,” tambahnya.
Masih kata Ricky Dwiraya Putra, dalam kegiatan penertiban itu sejumlah ponton TI Rajuk ditarik kepinggir.
“Ponton TI rajuk berhasil kita amankan sementara sebanyak lima ponton, kita tarik kepinggir menggunakan perahu warga setempat, guna tindak lanjut. mengingat armada terbatas belum semua TI rajuk kita amankan,” tutupnya.