Scroll untuk baca artikel
Bangka

THR Honorer Pemkab Bangka Hanya Rp 750 Ribu

×

THR Honorer Pemkab Bangka Hanya Rp 750 Ribu

Sebarkan artikel ini
P 20220421 090220 1
Foto: Hariyadi.(ist)

INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka menyiapkan dana sebesar Rp12 Milyar untuk membayar Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, PNS hingga tenaga honorer dilingkungan Pemkab Bangka.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi menjelaskan besaran THR yang dibayarkan beragam, tergantung pada besaran gaji pokok pegawai.

“Untuk kepala daerah dan anggota dewan, ketentuan dari pusat itu berdasar pada gaji pokok berikut tunjangan yang melekat. Tapi tidak termasuk pendapatan tunjangan perumahan dan transportasi,” ungkapnya, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan untuk PNS akan dibayar satu bulan gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sebesar 50 persen.

Sementara untuk tenaga kontrak atau honorer hanya menerima THR sebesar Rp 750 ribu yang akan dibayarkan sekaligus dengan gaji bulanan.

“Untuk honorer gaji bulan April nanti ditambah 750 ribu. Pembayarannya juga kita percepatan dari biasanya untuk persiapan lebaran,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah mengusulkan ketiap-tiap OPD agar segera mengurus segala administrasinya ke DPPKAD agar bisa segera dicairkan.

“Bupati sudah tandatangan untuk THR ini, jadi tinggal OPDnya masing-masing. Kalau hari ini sudah ada, tinggal diproses di keuangan, besok cair kalau tidak ada hambatan,” terang Hariyadi.(red)

Baca Juga:  Tak Vaksin Booster, TPP dan Gaji Pegawai Pemkab Bangka Ditahan
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas