INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia, Cabang Pembantu Depati Amir Pangkalan Baru tahun 2017-2019.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Oslan Pardede SH, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Hendri Saputra ini menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan oleh penyidik Kejari Bateng atas kasus yang sama.
“Tersangka Hendri resmi ditahan sejak hari senin kemarin, penahanan ini menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah kita tahan sebelumnya,” ujar Oslan, Selasa (3/10/23).
Dikatakan Oslan, pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI, Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja (KKM) Nomor 27 tanggal 24 November 2017, Kejari Bangka Tengah menatap empat tersangka.
“Kita sudah menetapkan empat tersangka, tiga orang sudah terlebih dahulu ditahan yakni Iskandar, Sumin dan Zaini, kemudian tersangka Hendri ini menyusul setelah berkali-kali dilakukan pemanggilan,” ucapnya.
Ia mengatakan keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dilakukan penahanan sementara.
“Akibat perbuatannya ini terjadi kerugian negara yang bervariasi mulai dari 200 juta hingga 500 juta. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang sama, maka kita lakukan penambahan sementara,” pungkas Oslan.