Terkait Plasma, Pemkab Bangka Mediasi Warga dengan Koperasi PT GPL

    Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan turun langsung menjaga ketertiban jika terjadi konflik di tengah masyarakat.

    “Kalau ribut-ribut antar masyarakat, kami akan masuk melalui Trantib,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli, menjelaskan bahwa penetapan penerima plasma merupakan kewenangan Bupati melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

    “Yang menetapkannya adalah Bupati melalui SK Bupati. Artinya Bupati juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa tujuan program tersebut adalah memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tempat perkebunan kelapa sawit berdiri atau dibangun dengan izin pemerintah.

    “Perlu diingat bahwa koperasi bersifat mengelola, bukan menetapkan penerima plasma. Yang menetapkan adalah Bupati,” jelas Syarli.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook