Tengah Malam, Polisi Gerebek Rumah di Sri Menanti: 56,1 Gram Sabu Disita

    “Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

    Atas dugaan perbuatannya, IMR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

    Pengungkapan ini kembali menyoroti ancaman peredaran narkotika di wilayah Sungailiat. Namun, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook