Tengah Malam, Polisi Gerebek Rumah di Sri Menanti: 56,1 Gram Sabu Disita

    INTRIK.ID, BANGKA — Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali terungkap. Kali ini, Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial IMR alias Doyok (28) di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Sripemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.

    Dari pengungkapan yang berlangsung Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 56,1 gram bruto sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,4 gram.

    Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika.

    Total terdapat 61 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 56,1 gram. Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi.

    Petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya sebuah toples, kemasan botol kecil, satu bal plastik klip bening, timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam, satu unit ponsel Vivo warna hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BN 4595 AI.

    Setelah penangkapan, IMR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran

    Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budi Prasetyo.

    Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

    “Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

    Atas dugaan perbuatannya, IMR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

    Pengungkapan ini kembali menyoroti ancaman peredaran narkotika di wilayah Sungailiat. Namun, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

      Ikuti kami di Facebook