
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 660 gram di dua desa berbeda. Dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 23–24 Oktober 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial A (24) dan R (37).
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menggeledah sebuah rumah, petugas menemukan satu toples berisi ganja yang diduga narkotika serta 51 paket kecil yang disimpan di dalam mesin cuci.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi kedua, petugas mengamankan R dan menemukan 26 paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam kandang ayam di belakang rumah.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto sekitar 660 gram. Rinciannya, sekitar 430 gram ditemukan di lokasi pertama dan 230 gram di lokasi kedua.