
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Heri.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana agar melapor melalui Call Center Polri 110, yang dapat dihubungi selama 24 jam tanpa biaya.