Ganja 660 Gram Disita di Bangka Tengah, Ada yang Disimpan dalam Mesin Cuci dan Kandang Ayam

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 660 gram di dua desa berbeda. Dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 23–24 Oktober 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial A (24) dan R (37).

    Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menggeledah sebuah rumah, petugas menemukan satu toples berisi ganja yang diduga narkotika serta 51 paket kecil yang disimpan di dalam mesin cuci.

    Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi kedua, petugas mengamankan R dan menemukan 26 paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam kandang ayam di belakang rumah.

    Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto sekitar 660 gram. Rinciannya, sekitar 430 gram ditemukan di lokasi pertama dan 230 gram di lokasi kedua.

    Selain ganja, petugas turut mengamankan uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, dua toples, satu bal kertas cokelat, 21 lembar kertas cokelat, serta sebuah gunting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan.

    Kapolres Bangka Tengah Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas Dedi Sudrajat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    “Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Bangka Tengah yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Heri Hadi Santoso menyebut pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang kemudian dikembangkan ke lokasi kedua.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Heri.

    Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi menyebut keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana agar melapor melalui Call Center Polri 110, yang dapat dihubungi selama 24 jam tanpa biaya.

      Ikuti kami di Facebook