Sabu 17 Gram Ditemukan di Rumah Kontrakan Sungailiat, Pria 43 Tahun Diamankan

    Caption: Pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang buktinya.

    INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 17 gram sabu ditemukan dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syafri Rahman, Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (9/10/2026) malam.

    Dalam pengungkapan sekitar pukul 21.10 WIB itu, Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan pria berinisial MQ alias Boy (43). Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

    Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 17 gram. Selain itu, polisi mengamankan lima potongan sedotan plastik, satu timbangan digital, satu telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa nomor polisi.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook