
Petugas turut membawa satu bal sedotan plastik dan dua bal plastik klip bening berukuran kecil. Seluruh barang tersebut bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, MQ diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk dugaan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Polisi juga mencantumkan dugaan keterlibatan dalam aktivitas jual beli atau menjadi perantara transaksi narkotika.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.