Tengah Malam, Polisi Gerebek Rumah di Sri Menanti: 56,1 Gram Sabu Disita

    INTRIK.ID, BANGKA — Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali terungkap. Kali ini, Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial IMR alias Doyok (28) di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Sripemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.

    Dari pengungkapan yang berlangsung Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 56,1 gram bruto sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,4 gram.

    Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika.

    Total terdapat 61 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 56,1 gram. Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook