
INTRIK.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AD alias D (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka di Kecamatan Belinyu, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.50 WIB di pinggir jalan, tepatnya di depan Caffe Violet, Jalan Belinyu–Lumut, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,8 gram dan lima pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 2,5 gram.
Selain narkotika yang diduga tersebut, petugas turut mengamankan plastik klip bening berukuran besar, sebuah tas selempang hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BN 5673 IB.