Pria 23 Tahun Diamankan di Belinyu, Polisi Sita Sabu 1,8 Gram dan Lima Pil Ekstasi

    Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bangka. Penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat.

    Setelah diamankan, AD beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda,” ujar Budi.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook