Pria 23 Tahun Diamankan di Belinyu, Polisi Sita Sabu 1,8 Gram dan Lima Pil Ekstasi

    Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

    Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan beriringan.

    Atas perkara tersebut, AD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

    Hingga proses hukum berjalan, status AD tetap sebagai terduga pelaku. Pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook