
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan beriringan.
Atas perkara tersebut, AD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Hingga proses hukum berjalan, status AD tetap sebagai terduga pelaku. Pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.