
INTRIK.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AD alias D (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka di Kecamatan Belinyu, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.50 WIB di pinggir jalan, tepatnya di depan Caffe Violet, Jalan Belinyu–Lumut, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,8 gram dan lima pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 2,5 gram.
Selain narkotika yang diduga tersebut, petugas turut mengamankan plastik klip bening berukuran besar, sebuah tas selempang hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BN 5673 IB.
Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bangka. Penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat.
Setelah diamankan, AD beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda,” ujar Budi.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan beriringan.
Atas perkara tersebut, AD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Hingga proses hukum berjalan, status AD tetap sebagai terduga pelaku. Pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.