
Petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya sebuah toples, kemasan botol kecil, satu bal plastik klip bening, timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam, satu unit ponsel Vivo warna hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BN 4595 AI.
Setelah penangkapan, IMR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budi Prasetyo.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.