BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah aktivitas penambangan timah tanpa mengantongi Surat Perintah Kerja ( SPK ) diwilayahnya IUP PT Timah.Tbk tepatnya diperairan Muara Tengkorak Sungailiat Kembali ditertibkan. Sudah sering wilayah tersebut dilakukan penertiban, tapi masih saja aktivitas penambangan tanpa kantongi legalitas beroperasi.
Muncul pertanyaan kok bisa ya tanpa kantongi SPK Tambang beroperasi didalam IUP ? Siapa yang memerintahkan ? Mungkin butuh waktu dan proses untuk menjawabnya. Maraknya aktivitas dari berbagai jenis tambang di wilayah IUP dimaksud, membuat pemilik IUP dalam hal ini PT. Timah Tbk untuk sekian kalinya melakukan penertiban.
Kegiatan penertiban berlangsung Jumat ( 16/6/2023) bukan perkara mudah menertibkan tambang – tambang tersebut, tim terdiri dari Pengawas PIP, Pengawas Tambang, Polair Polres Bangka dan pihak Koperasi Pertambangan Aneka Tambang Sejahtera ( ATS ) selaku penerima SPK.
Seperti apa proses penertiban dilakukan, saat dihubungi Redaksi INTRIK.ID sekitar pukul 13 : 55 WIB, Pengawas Ponton Isap Produksi PT Timah , Johan mengatakan yang bekerja hanya punya Surat Izin Layak Operasi ( SILO ).
“Kita dari PT. Timah Tbk unit laut bekerja sama dengan pengawas tambang , Polair Polres Bangka sudah melakukan penertiban. Pusing juga Kita , pagi tadi sudah tertib yang tidak punya SPK tidak bekerja, tinggal yang punya SILO yang bekerja,” ungkapnya.
Terpisah perwakilan Koperasi ATS Slamet Riyadi dihubungi INTRIK.ID juga membenarkan kegiatan penertiban tersebut.
“Kita dari koperasi ATS selaku pemegang SPK sifatnya mendampingi, intinya kita hanya bertanggung jawab Ponton – Ponton dibawah naungan koperasi ATS. diluar itu kita serahkan saja kepada pemilik IUP yakni PT. Timah Tbk,” kata Slamet Riyadi.