
“Patroli ini rutin dilaksanakan dengan memfokuskan pengendara yang tidak menggunakan helm dan kenalpot brong. Bagi pelanggar akan kita kenakan tilang,” tegasnya.
Selain itu, untuk kendaraan yang menggunakan kenalpot brong akan ditahan terlebih dulu selama seminggu untuk memberikan efek jera.
“Khusus kenalpot brong kita inapkan (motornya-red) seminggu dulu biar jera karena banyak keluhan dari masyarakat dan mengganggu ketertiban umum akibat suaranya yang berisik,” terang Ramos.