Tak Mau Diajak Rujuk, Pegawai Rumah Makan Ditikam Mantan Suami

    Foto: Pelaku penusukan di Pantai Arung Dalam Koba saat diringkus Polsek Koba.(Erwin/intrik.id)

    “Kecewa karena enggak mau diajak rujuk dan si perempuan juga lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” sambung dia.

    Untuk sementara, berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi di TKP dibarengi dengan bukti dan petunjuk yang lain, maka terhadap pelaku patut disangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.

    “Jadi pasal yang kita kenakan adalah pasal percobaan pembunuhan, penganiayaan berat dan pasal membawa serta memiliki senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban,” terangnya.

    Diakui Iptu Rizky, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara itu seperti pisau yang sudah disiapkan untuk menikam, handphone yang berisi percakapan ancaman pembunuhan, pakaian korban yang sudah bersimbah darah serta bukti pengobatan yang sudah dijalani oleh korban.

    “Untuk sementara waktu, dari pasal-pasal yang dilanggar, pelaku dikenai ancaman hukuman kurungan penjara sekitar 15 tahun,” pungkasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook