INTRIK.ID, BANGKA — Besaran zakat fitrah pada tahun 2023 atau Ramadan 1444 H di Kabupaten Bangka sebesar Rp 35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, M Nasir Hasan mengatakan, ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama yang melibatkan instansi terkait, pengurus masjid serta para ulama di Masjid Agung Sungailiat, Selasa (28/3/2023).
“Kita sudah tetapkan zakat fitrah tahun ini 35 ribu rupiah per jiwa dengan rincian kita ambil harga beras 14 ribu per kilogramnya. Dengan begitu 2,5 kilogram beras jika diuangkan maka dapat lah nilai tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan harga itu diambil dari beberapa toko dan distributor besar yang ada di Kota Sungailiat.
Terkait dengan ketentuan waktu membayar zakat fitrah, pihaknya mengatakan boleh dilakukan selama bulan Ramadan.
“Membayar zakat fitrah itu boleh diawal Ramadan, pertengahan Ramadan dan akhir Ramadan. Tapi jangan sampai setelah sholat Idul Fitri, karena batasnya itu sebelum khatib naik ke atas mimbar,” jelasnya.
Sedangkan untuk Fidyah, disepakati sebesar Rp20 ribu untuk satu orang per harinya.
“Yaitu bagi mereka yang tidak kuat berpuasa, karena hamil, menyusui. Mereka ini wajib membayar fidyah sesuai hasil kesepatakan,” ujarnya.(red)