Tahun ini Zakat Fitrah di Bangka Sebesar Rp 35 Ribu per Jiwa

    Foto: Rapat penetapan besaran zakat di Kabupaten Bangka. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA — Besaran zakat fitrah pada tahun 2023 atau Ramadan 1444 H di Kabupaten Bangka sebesar Rp 35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

    Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, M Nasir Hasan mengatakan, ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama yang melibatkan instansi terkait, pengurus masjid serta para ulama di Masjid Agung Sungailiat, Selasa (28/3/2023).

    “Kita sudah tetapkan zakat fitrah tahun ini 35 ribu rupiah per jiwa dengan rincian kita ambil harga beras 14 ribu per kilogramnya. Dengan begitu 2,5 kilogram beras jika diuangkan maka dapat lah nilai tersebut,” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook