
Ia mengatakan harga itu diambil dari beberapa toko dan distributor besar yang ada di Kota Sungailiat.
Terkait dengan ketentuan waktu membayar zakat fitrah, pihaknya mengatakan boleh dilakukan selama bulan Ramadan.
“Membayar zakat fitrah itu boleh diawal Ramadan, pertengahan Ramadan dan akhir Ramadan. Tapi jangan sampai setelah sholat Idul Fitri, karena batasnya itu sebelum khatib naik ke atas mimbar,” jelasnya.