
Ditempat lain, Rahmat Wibowo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan permohonan dan pengajuan dana inpres harus melalui aplikasi Si Tia.
“Jadi kalau pengajuan dana impres ada Si Tia dan kita beradu sama kabupaten dan kota lain karena kewenangan pusat,” jelasnya.
Rahmat menyebutkan, jika pemerintah sudah mengajukan dana impres untuk satu titik jalan, makan jalan tersebut tak boleh lagi diajukan melalui dana pusat lainnya.