
“Yang bersangkutan masih cuti. Walau memang mobilnya sudah ada di sini tapi kami sudah dapat bukti atas kebenaran informasi tersebut. Dan saat ini sedang ditangani inspektorat dan BKD, ” ungkapnya.
“Untuk hukumannya nanti bisa berupa lisan atau teguran secara tulisan tergantung nanti aturan yang berlaku, ” lanjutnya.
Ia berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari dan menjadi pelajaran untuk semua OPD yang ada di Bangka Tengah.