Sudah Lama Berdiri, PDAM Tirta Bangka Belum Menyumbang PAD

    BANGKA. INTRIK.ID – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( DPPKAD ) Kabupaten Bangka Iwan Hindani mengatakan belum ada kontribusi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Bangka terhadap Pendapat Asli Daerah ( PAD ).

    Hal tersebut disampaikan Iwan Hindani saat dihubungi INTRIK.ID melalui sambungan telepon, Rabu ( 3/3/2021) pagi.

    “PDAM Tirta Bangka belum ada kontribusi untuk menyumbang PAD. Kalau tidak salah ada Perbub mengatur tentang PDAM tersebut. Soal masuk PAD nanti kita pelajari dulu Perbubnya seperti apa, lebih jelas coba hubungi direktur  PDAM, apa yang menyebab mereka tidak bisa berkontribusi menyumbang PAD,” kata Iwan Hindani.

    Pemberitaan sebelumnya, Pemkab Bangka mengalami defisit Rp 183 miliar. Nilai tersebut merupakan tertinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Menurut Kepala DPPKAD Bangka, Iwan Hindani, defisit tersebut disebabkan banyaknya biaya pencadangan seperti obat-obatan.

    “Tahun lalu kita banyak pencadangan misalnya kalau obat-obatan, ada pasien baru cair kalau tidak ada ya tidak dicairkan. Kalau tahun sebelumnya itu semuanya terlaksana makanya silpanya kecil,” ungkapnya, Jumat (19/2/2021).

    Sementara itu Kepala bagian hukum Pemkab Bangka Tiaman dihubungi INTRIK.ID melalui sambungan telepon menyebutkan ada Perbub mengatur PDAM Tirta Bangka terkait kontribusi terhadap PAD.

    “Seingat saya ada Perbub mengatur kewajiban PDAM untuk menyumbang PAD, sepanjang mereka surplus bagus. Kalau sekarang masih makan untuk sendiri, dalam artinya PDAM baru sehat. Yang jelas ada Perbubnya mengatur untuk kontribusi PDAM terhadap PAD cuma saya lupa nomor berapa Perbubnya dan besaran nilainya,” kata Tiaman.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Terpisah Direktur PDAM Tirta Bangka Suhendra, usai menghadiri peresmian Galery Rafika Duri oleh Bupati Bangka, Rabu ( 3/3/2020) bertempat Lingkungan Cokro Aminoto Sungailiat mengatakan ada regulasi yang belum bisa menyumbang PAD.

    “kita mau menyumbang PAD namun ada regulasi mengatur kalau belum mencapai 50% pelayanan, belum bisa menyumbang PAD. namun aturan tersebut sudah tidak ada lagi. makanya kami lagi mempelajari beberapa PDAM yang pelayanannya 30% bisa menyumbang PAD, karena kita sudah laba,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI