
Bambang berharap, dari sosialisasi ini semua masyarakat yang di dekat bandara semuanya bisa mengetahui pengetahuan tentang keselamatan dan manajemen bandara agar tercipta suasana yang aman di sekitaran Bandara untuk masyarakat.
“Kami berharap bapak-bapak sekalian paham aetelah sosialisasi ini hingga ke tingkat RT tentang keselamatan sekitar Bandara
karena semua sudah diatur di Perda No. 12 tahun 2015 tentang keselamatan kawasan operasi penerbangan.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan Bangka Tengah (Disperkimhub Bateng) Fani Hendra Saputra mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan bertahap agar semua masyarakat disekitar Bandara teredukasi untuk keselamatan bersama.
“Sosialisasi ini kita informasikan kepada seluruh masyarakat kita secara bertahap. kita mulai melalui aparatur di kecamatan ke Desa maupun Lurah sampai ke RT yang bersinggungan dengan wilayah bandara, ” ucapnya.
“Saya yakin dan percaya Bapak/Ibu sekalian bangunan yang ada di Pangkalan Baru ini saya rasa itu bisa dihitung dengan jari yang memiliki persyaratan perizinan ketinggian. Padahal ini daerah penerbangan. Jadi mohon untuk ikuti sosialisasi ini dengan baik,” tegasnya.
Ia menuturkan, wewenang bandar udara memang ada di Kementerian, tetapi sebagai pemilik daerah pemkab punya kewajiban untuk memberitahu masyarakat.