SUNGAILIAT, INTRIK.ID — DPRD Kabupaten Bangka masih menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentian dua anggotanya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sebelum melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangka, Eri Gusmawan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke pihak provinsi Bangka Belitung agar segera menerbitkan SK pemberhentiannya.
“Saat ini kita masih menunggu SK pemberhentiannya dulu. Kalau sudah ada SK itu, baru KPUd mengeluarkan nama penggantinya,” ungkap Eri, Kamis (20/5/2021).
Ia mengatakan saat ini ada perubahan terkait aturan dalam PAW dimana pemberhentian dan pengangkatan tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu.
“Kita sudah konsultasi ke biro pemerintahan provinsi dan memang ada perubahan. Kalau dulu masa pemberhentian dan pengangkatan bisa dilakukan dalam satu waktu, artinya saat paripurna pemberhentian bisa langsung dilanjutkan dengan acara pengangkatan dan pengambilan sumpah,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya harus melakukan pemberhentian anggota dewan yang lama terlebih dulu lalu mengusulkan kembali ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan dewan pengganti.
“SK pemberhentian gubernur ini sebagai syarat KPUd mengeluarkan nama penggantinya, setelah namanya keluar batu kita usulka ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan,” terang Eri.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPUD dimana saat ini masih melakukan verifikasi berkas calon dewan pengganti.
“Sekarang KPU juga masih verifikasi berkas karena SK pemberhentian dari gubernur juga belum ada. Kalau sudah ada, kita akan paripurna internal dulu sambil menunggu SK pengangkatan dewan yang baru,” pungkasnya.
DPRD Bangka sendiri mengusulkan PAW lantaran dua anggotanya yakni Deasy Arisandi dan Andi Suian meninggal dunia.(Int)