Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polres Bangka Selatan Temukan Puluhan Sabu di Rumah Pelaku

    Ia melanjutkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

    “Ancamannya penjara minimal selama 5 tahun atau maksimal 20 tahun,” tegasnya. ( Abi )

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook