
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus sebanyak enam plastik bening dalam kotak kecil berwarna kuning serta terikat karet gelang hutang di dekat tempat tidur.
Selain itu tim juga mendapatkan dia buah sekop yang terbuat dari pipet atau sedotan minuman dan satu unit handphone merk Infinix berwarna putih.
“Semua barang bukti yang ditemukan termasuk Sabu 1,70 gram dilakukan penyitaan. Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” tegas GJ Budi.