
“Tersangka juga mengaku mengedarkan Sabu di wilayah Kecamatan Sadai sudah kurang lebih selama 5 bulan,” ujarnya.
GJ Budi mengatakan pelaku juga sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus penganiayaan dan pencurian.
“Sekarang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (Abi)