
“saya nih gak ngerokok, saya juga risih kalau lihat orang ngerokok. Tapi itu menyangkut hak pribadi dan orang lain. Jadi saya biasanya negur. Sebagai individu atau sebagai kasat pol pp,” ungkap Irwan.
Hingga kini kami hanya masih penegakan secara lisan atau teguran untuk masyarakat, pegawai ASN dan lainnya yang melanggar perda KTR ini karena ini adalah kesadaran dari diri masing-masing. Kan percuma sudah buat perda kalau tak diikuti. Kalau masih saja mengulang baru kamu tindak lanjut hingga sanksi administratif,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Anas Ma’ruf mengatakan Perda KTR ini memang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan dan berlaku ditempat-tempat yang berhubungan dengan fasilitas umum serta berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk Pegawai.
“Perda KTR ini memang dinkes yang inisiasi. Kalau sudah jadi Perda artinya berlaku untuk semua masyarakat termasuk pekerja dan ASN tanpa terkecuali. Serta tempat-tempatnya sudah tertuang dalam perda mana saja kawasan tanpa asap rokok,” ucapnya.