Sejak Disahkan 2014 Lalu, Satpol PP Bangka Tengah Belum Pernah Menindak Pelanggar KTR

    Foto: Kasat Pol PP Bangka Tengah, Irwan.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sejak diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR 2014 lalu, Satpol PP Bangka Tengah hanya menerapkan teguran bagi pelanggarnya.

    Kasatpol PP Bangka Tengah, Irwan mengatakan pihaknya belum melakukan sanksi administrasi meskipun memiliki wewenang terkait hal tersebut.

    “Sebanyak apapun perda yang kami tegakan, kesadaran dirilah yang terpenting. Kami juga tidak langsung memberikan sanksi administratif kecuali yang bersangkutan bandel dan tak mau di kasih tahu. Biasanya kami hanya menegur saja jika tidak terlalu berat pelanggarannya,” ungkapnya kepada intrik.id saat ditemui di kantornya, Jumat (10/6/2022).

    Ia juga menegaskan, pihaknya akan menertibkan jika memang sudah tidak bisa diberikan teguran. Ia menilai selama ini yang terjadi semuanya masih bisa dihimbau secara lisan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook