
Ia juga mengatakan perda KTR tersebut masih berlaku karena belum ada pencabutan perda, namun pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penegakan perda.
“Kami memang mengisiasi perda KTR tapi bukan melakukan penegakan. Kami cuma bisa menegur jika ada yang melanggar. Yang menegakan harusnya Sat Pol PP bukan kami,” tegas Anas.
Sebelumnya, seorang ASN terpantau melanggar perda KTR saat merokok di kawasan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin