Segera Daftar, Bawaslu Bangka Mulai Buka Pendaftaran Anggota PKD

    INTRIK.ID, BANGKA – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka mulai membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menyebutkan berdasarkan pedoman yang telah diterima oleh pihaknya, penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PKD dilakukan mulai 18-21 Mei 2024 mendatang.

    Sugesti mengungkapkan penerimaan PKD dilakukan secara terbuka dan terbuka bagi siapa saja sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bawaslu.

    “Seleksi ini sifatnya terbuka untuk siapa saja alias umum berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada di pengumuman yang telah kami sampaikan di sosial media Bawaslu Kabupaten Bangka,” ujar Sugesti di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Sabtu (18/5/2024).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menyebutkan jika masyarakat yang ingin mendaftar dan masih merasa bingung, maka dapat langsung hadir ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Kecamatan Sungailiat.*

    Mungkin Suka Ini juga:
    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    BKPRMI Bangka Kembali Wisudakan Ribuan Santri dan Santriwati

    BKPRMI Bangka Kembali Wisudakan Ribuan Santri dan Santriwati

    Diguyur Hujan, 1.132 Santri Bangka Tetap Semangat Ikuti Wisuda Tahfidz dan TPA

    Diguyur Hujan, 1.132 Santri Bangka Tetap Semangat Ikuti Wisuda Tahfidz dan TPA