
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Alvin Christian melanggar pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Selanjutnya, pelaku Alvin Christian dibawa ke Mapolres Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Robby.