INTRIK.ID, BANGKA – Polres Bangka pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggotanya karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian RI, Senin (28/8/2023).
Upacara PTDH itu langsung dipimpin oleh Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di halaman Mapolres Bangka.
Brigadir Polisi (Brigpol), Deri Sandi meninggalkan dinas atau desersi dalam melaksanakan tugas sehingga langkah pemberhentian tersebut harus diambil.
“Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta instropeksi diri bagi kita personil Polres Bangka dan Casis,” AKBP Taufik Noor Isya.
Ia mengatakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu Kapolres Bangka menekankan bagi personelnya untuk tidak melakukkan pelanggara terlebih tindak pidana dan melakukkan penyalahgunaan Narkoba.
“Tidak ada lagi personil yang melakukkan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukkan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna terlebih pengedar,” jelas AKBP Taufik Noor Isya.