INTRIK.ID, BANGKA — Selama 14 hari kedepan Kepolisian Resort Bangka menggelar Operasi Patuh Menumbing sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Ada tujuh pelanggaran lalulintas yang diprioritaskan oleh satlantas Polres Bangka yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda empat, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melawan arus serta melebihi batas maksimal kecepatan.
Kasat Lantas IPTU Ellen Precilia Caroline seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing ini berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia
“Kita harapkan dengan kegiatan ini dapat membuat atau memberikan kesadaran masyarakat akan taat dan patuh hukum serta menekan angka pelanggaran dan fasilitas korban kecelakaan,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).
Dikatakannya, dalam operasi ini akan dilakukan melalui dua cara penindakan yakni penilangan dan peneguran baik secara lisan maupun tertulis.(red/*)