
Namun, tindakan tersebut kemudian menuai keluhan karena pelaksanaannya dinilai menimbulkan ketakutan bagi santri dan pengasuh.
Polri sebelumnya menyatakan personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santriwati. Pendampingan juga dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing. Polri juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat mencari tersangka atau mengamankan barang bukti.
Cara aparat menjalankan kewenangan, menghormati privasi, serta melindungi kelompok rentan juga menjadi bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan.
Kini, pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu hasil pendalaman Propam untuk menjawab apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.
Sebab, penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap profesional dan menghormati hak setiap orang, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan.