
Menurutnya, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas keluhan yang disampaikan pihak pesantren.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan Polri mendengarkan kritik masyarakat. Ia juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas ketakutan serta trauma yang dirasakan santriwati dan pengasuh pesantren.
Penonaktifan ini menjadi langkah penanganan internal, sementara hasil pemeriksaan Propam masih ditunggu untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Di balik polemik tersebut, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mencari seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan itu membawa aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.