
INTRIK.ID, JAKARTA — Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Empat personel kepolisian, termasuk Kapolres Sukoharjo, dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan dari santri dan pengasuh pesantren yang terdampak penggeledahan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Peristiwa itu menjadi sorotan karena aparat mendatangi lingkungan pesantren sekitar pukul 03.00 WIB, ketika para santriwati sedang beristirahat.
Dalam situasi tersebut, sejumlah santriwati disebut belum mengenakan hijab. Kedatangan aparat pada waktu dini hari itu memunculkan ketakutan, bahkan trauma, terutama bagi santriwati yang masih berusia anak-anak.
Keluhan tersebut kemudian memicu kritik masyarakat terhadap prosedur penggeledahan, khususnya mengenai perlindungan privasi, rasa aman, serta perlakuan terhadap perempuan dan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat personel telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan internal.
Mereka terdiri dari AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).