
INTRIK.ID, JAKARTA — Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Empat personel kepolisian, termasuk Kapolres Sukoharjo, dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan dari santri dan pengasuh pesantren yang terdampak penggeledahan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Peristiwa itu menjadi sorotan karena aparat mendatangi lingkungan pesantren sekitar pukul 03.00 WIB, ketika para santriwati sedang beristirahat.
Dalam situasi tersebut, sejumlah santriwati disebut belum mengenakan hijab. Kedatangan aparat pada waktu dini hari itu memunculkan ketakutan, bahkan trauma, terutama bagi santriwati yang masih berusia anak-anak.
Keluhan tersebut kemudian memicu kritik masyarakat terhadap prosedur penggeledahan, khususnya mengenai perlindungan privasi, rasa aman, serta perlakuan terhadap perempuan dan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat personel telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan internal.
Mereka terdiri dari AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas keluhan yang disampaikan pihak pesantren.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan Polri mendengarkan kritik masyarakat. Ia juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas ketakutan serta trauma yang dirasakan santriwati dan pengasuh pesantren.
Penonaktifan ini menjadi langkah penanganan internal, sementara hasil pemeriksaan Propam masih ditunggu untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Di balik polemik tersebut, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mencari seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan itu membawa aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.
Namun, tindakan tersebut kemudian menuai keluhan karena pelaksanaannya dinilai menimbulkan ketakutan bagi santri dan pengasuh.
Polri sebelumnya menyatakan personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santriwati. Pendampingan juga dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing. Polri juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat mencari tersangka atau mengamankan barang bukti.
Cara aparat menjalankan kewenangan, menghormati privasi, serta melindungi kelompok rentan juga menjadi bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan.
Kini, pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu hasil pendalaman Propam untuk menjawab apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.
Sebab, penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap profesional dan menghormati hak setiap orang, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan.